Monday, May 20, 2019

jenis-jenis akad (akuntansi syariah)

Akad sharf 
Sahrf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran dan penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta asing yang lain. Transaksi ini bisa dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun dengan mata uang yang tidak sejenis. 
Sumber hukum sharf 
Ada beberapa sumber hukum sharf antara lain 
1. Dari Abu Said Al-khurdi r.a, Rasulullah bersabda “ transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Perak dengan perak harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Gandum dengan gandum harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Tepung dengan tepung harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.kurma dengan kurma harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Garam dengan garam harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba..”(HR.Muslim)
2. “Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai, juka jenisnya berbeda jualah sekehendakmu dan dilakukan secara tunai.  (HR.Muslim)
3. “Rasulullah melarang menjual emas dan perak secara piutang (tidak tunai)” (HR.Muslim)
Menurut ajaran islam uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas, tanpa didayagunakan maka uang tidak akan dapat menghasilkan pendapatan atau pemasukan dengan dirinya sendiri. Ada empat jenis transaksi pertukaran valuta asing 
1. Transaksi Spot.
2. Transaksi Forward
3. Transaksi Swap 
4. Transaksi Option.
Rukun dan ketentuan syariah 
1. Pelaku baik penjual maupun pembeli harus cakap dan sudah baligh
2. Objek akad dengan ketentuan
a. Nilai tukar atau kurs harus diketahui oleh kedua belah pihak.
b. Valuta asing harus dikuasai oleh penjual dan embeli sebelum keduabelah pihak berpisah.
c. Apabila mata uang atau valuta asing tersebut dalam jenis yang sama maka harus sama nilainya meskipun dalam bentuk yang berbeda.
d. Dalam akad sharf tidak diperboehkan ada khiyar bagi pembeli.
e. Dalam akad sharf tidak diperbolehkan adanya tenggang waktu dalam penyerahan mata uang. Karena akad sharf akan dikatakan syah apabila penguasaan dilakukan dengan tunai dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. 
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad wadiah
Wadiah merupakan simpanan barang atau dana kepada pihak lain yang bukan merupakan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan barang atau dana dari suatu pihak ke pihak lain dengan catatan barang atau dana tersebut dapat diambil kapanpun oleh sang pemilik. 
Jenis akad wadiah 
Terdapat dua jenis akad wadiah menurut PSAK 59 yaitu :
1. Wadiah amanah 
2. Wadiah yadh dhamanah
Sumber hukum 
1. Dalam Al-Quran disebutkan “ sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada mereka yang berhak menerimanya” (QS 4:58)
Rukun dan Ketentuan Syariah
1. Pelaku baik pemilik maupun penyimpan barang harus cakap dan baligh serta mampu menjaga barang wadiah.
2. Objek wadiah merupakan barang yang akandititipkan setelah sebelumnya disebutkan secara jelas keadaan barang yang bersangkutan.
3. Ijab Kabul atau serah terima merupakan pernyataan kerelaan antara kedua belah pihak.

Akad Al Wakalah 
Al Wakalah adalah akad pelimpahan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah dalam pembelian barang terjadi dimana seseorang mengajukan calon atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya dalam membeli barang. Orang yang tunjuk (agen) diperboleh menerima komisi. Wakalah dengan komisi disebut dengan wakalah bil ujrah. Namun agen juga diperbolehkan tidak menerima komisi.
Sumber hukum 
1. Al quran 
“ maka suruhlah salah seorang diantara kalian pergi kekota dengan membawa uang perakmu” (QS 18:19)
Rukun dan ketentuan syariah 

1. Pelaku 
a. Pihak yang memberi kuasa dengan syarat
1) Pemilik syah dari barang yang diwakilkan.
2) Orang mukalaf atau anak mummayiz dalam batasan-batasan tertentu.
b. pihak yang diberi kuasa dengan syarat 
1) Harus cakap
2) Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
2. Objek yang dikuasakan 
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang diwakili.
b. Tidak bertentangan dengan syariah islam.
c. Dapat diwakilkan menurut syariah islam.
d. Manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai.
e. Kontrak dapat dilaksanakan.
3. Ijab Kabul / serah terima Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad wakilah akan berakhir apabila :
1. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
2. Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai.
3. Pemutusan oleh pihak yang diwakilkan 
4. Wakil mengundurkan diri.
5. Orang yang diwakilkan tidak memiliki status kepemilikan atas suatu yang diwakilkan.

Akad al kafalah 
Akad Al Kafalah merupakan perjanjian jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. 
Sumber hukum 
“ Dan Dia (Alloh) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam).” (QS. 3:37)
Rukun dan Ketentuan Syariah 
1. Pelaku yang terdiri dari 
a. Pihak penjamin dengan syarat
1) baligh dan berakal sehat
2) berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak yang berutang dengan syarat:
1) Sanggup menyerahkan tangguangannya kepada penjamin.
2) Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak orang yang berpiutang
1) Diketahui identitasnya.
2) Dapat hadir dalam waktu akad.
3) Berakal sehat.
2. Objek penjaminan 
1) Merupakan tanggungan pihak yang berutang.
2) Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
3) Harus merupakan utang yang mengikat
4) Harus jelas nilai jumlah dan spesifikasinya,
5) Tidak bertentangan dengan syariah islam.
3. Ijab Kabul atau serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Berakhirnya akad kafalah
1. Utang telah diselesaikan.
2. Kreditor melepaskan utangnya kepada pihak yang berutang tidak pada penjamin.
3. Ketika utang tersebut telah dialihkan.
4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui abritase dengan kreditur.
5. Kreditur telah mengakhiri kontrak kafalah walaupun pihak penjamin tidak menyetujuinya. 

Qardhul Hasan 
Qardhul Hasan adalalah pinjaman tanpa dikenakan biaya atau riba.
Sumber hukum 
“ dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik baik bagimu jika kamu mengetahui”.(QS. 2:280)
Rukun dan ketentuan  Qardhul Hasan 
1. Pelaku baik pemberi dan penerimaan pinjaman harus cakap dan baligh
2. Objek akad 
a. Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
b. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman sesuai waktu yang ditentukan dan tidak diperbolehkan diperjanjikan aka nada penambahan atas pokok pinjaman.
c. Apabila memag peminjam mengalami kesulitan maka waktu peminjaman dapat dapat diperpanjang. Namun apabila peminjam lalai maka dapat dikena denda.
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.


Akad Al Hiwalah atau Hawalah
Hawalah artinya adalah pengalihan pemindahan, perubahan warna kulit karena memikul sesuatu diatas pundaknya. Objek yang dapat dialihkan dapat  berupautang, maupun piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabaruu’ yang bertujuan untuk saling tolong-menolong. 
Jenis akad Hiwalah 
Ada beberapa akad hiwalah antara lain apabila dilihat dari segi objek akad hiwalah dapat dibedakan menjadi :
1. Hiwalah al haqq 
2. Hiwalah al dain
Apabila dilihat dari segi persyaratan maka
1. Hiwalah al muqayyadah
2. Hiwalah al muthlaqah
Sumber hukum 
menunda pembayaran bagi yang mampu adalah kezaliman dan jika salah satu diantara kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang kaya yang mampu maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim)
Rukun dan ketentuan syariah 
1. Pelaku dengan syarat
a. Baligh dan berakal sehat
b. Berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan pengalihan utang piutang tersebut.
c. Diketahui identitasnya.
2. Objek akad
a. Bisa dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang.
b. Harus merupakan utang / piutang yang mengikat
c. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
d. Tidak bertentangan dengan syariah.
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad Al Rahn 
Rahn artinya adalah tetap kekal dan jaminan, akad rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan barang jaminan barang jaminan atau barang gadai dapat dikembalikan pada saat utang lunas, hal ini berguna agar pemberi pinjaman lebih percaya pada yang meminjam. Selain akad rahn pada tahun 2008 MUI mengeluarkan fatwa tentang Rahn Tjlisi dalam rangka mengurangi kendala yang timbul sehubungan dengan masalah jaminan khususnya pada masalah pemeliharaan dan pemanfaatan jaminan. Rahn Tajlisi sama dengan akad Rahn biasa namun berbeda dalam persyaratannya. Adapun syarat Rahn Tajlisi agar sesuai dengan syariat islam adalah sebagai berikut: 
1. Biaya pemeliharaan harus ditanggung oleh pihak yang menggadaikan namun besarnya biaya tidak boleh dihubungkan dengan besarnya pembiayaan. 
2. Pihak penerima barang jaminan dapat menyimpan bukti kepemilikan barang sedangkan barang masih dapat di manfaatkan oleh pemilik atas seijin oleh penerima gadai. 
3. Apabila terjadi eksekusi jaminan maka barang dapat di jual atas seijin oleh pemilik barang. 
Sumber Hukum 
jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalahntidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.”(QS. 2:283)
Rukun dan Ketentuan 
1. Pelaku akad yang terdiri dari pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai. Keduanya harus cakap dan baligh.
2. Objek akad berupa barang yang digadaikan dan utang. Sarat barang gadai adalah barang dapat dijual dan nilainya seimbang, harus bernilai dan dapat dimanfaatkan, harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik, tidak terkait dengan orang lain. Sedangkan utang dengan syarat yaitu peminjam wajib mengembalikannya pada pemberi utang , utang dapat dilunasi dengan barang gadai, serta utang harus jelas.
3. Ijab Kabul atau serah terima.


Akad Ju’alah 
Akad Ju’alah atau hadiah menurut fiqih diartikan sebagai tanggung jawab dalam bentuk janji terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dilaksanakan atau dihasilkan dimasa yang akan datang. Menurut Az-Zuhaili dalam Maksum ( 2008) perbedaan akad Ju’alah dengan upah pekerja adalah 
1. Ju’alah diberikan apabila pekerjaan selesai, sedangkan imbalan atau upah sesuai dengan ukuran tertentu. 
2. Ju’alah tidak dibatasi waktu, sedangkan imbalan dibatasi waktunya.
3. Ju’alah tidak dibayar dimuka, sedangkan imbalan dibatasi waktunya.
4. Ju’alah dapat dibatalkan meskipun upaya untuk mencapainya sudah dilaksanakan, sedangkan upah tidak karena bersifat mengikat.
5. Imbalan atau upah lingkupnya lebih luas disbanding dengan Ju’alah.
Sumber Hukum 
penyeru-penyeru itu berkata ‘Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya akan dapat memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.”(QS.12:71)
Rukun dan Ketentuan 
1. Pihak yang membuat sayembara dengan ketentuan harus cakap hukum, dan baligh.
2. Objek yang harus dikerjakan dengan ketentuan harus mengandung manfaat yang jelas, serta boleh dimanfaatkan secara syariah.
3. Hadiah yang dijanjikan harus bernilai dan jumlahnya jelas.
4. Sah dengan ijab tanpa Kabul. 
Charge card dan syariah card 
Charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas oleh orang yang memberikan talangan pada waktu yang ditentukan. Sedangkan syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan system yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Kedua kartu ini berfungsi seperti kartu kredit dan kartu debit dibank konvensional namun tanpa bung, tetapi menggunakan fee atas keanggotaan  dan transaksi yang telah digunakan. 
Sumber Hukum 
“Dan Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar pada Tuhannya.” (QS. Al Isra’ (17) : 26-27)
Rukun dan ketentuan 
mengingat transaksi ini merupakan implementasi dari beberapa akad maka rukun dan ketentuannya merujuk pada akad kafalah, ijarah dan qarh.


Sunday, May 19, 2019

contoh memo (komunikasi bisnis)


PT. Adaro Indonesia
Jl.Seokarano  No. 22 Jakarta Selatan
                                                                                                                                               
MEMO
1 April 2019

Kepada            : Divisi HRD
Dari                 : Direktur Utama


Tolong segera mempersiapkan pengunguman hasil seleksi karyawan baru yang teleh melewati tahap wawancara pada test penerimaan karyawan baru. Tolong di selesaikan selambat- lambatnya tanggal   5 Mei 2019.

DirekturUtama

Sai Raihan Maulana.,S.E