Monday, July 8, 2019

cara mengatasi karyawan agar disiplin

Setiap pegawai memang meiliki watak yang beragam. Ada yang pandai berargumentasi, ada yang pendiam, ada yang disiplin, ada yang kerja semaunya, dll yang kesemuanya tetap ingin mencapai tujuan kerja yakni “kerjaan kelar”. Perbedaan watak menjadi kunci utama pengusaha atau manajer SDM dalam mengendalikannya agar mau mengikuti aturan perusahaan setidaknya bisa diajak disiplin.
Ajakan-ajakan dengan metode pendekatan bisa menjadi pilihan yang “luwes” dan sederhana untuk mengubah kebiasaan buruknya menjadi kebiasaan yang menguntungkan bagi perusahaan dan tentu saja bagi dirinya sendiri. Kebanyakan pihak HRD atau psikolog mudah yakin dengan alat tes psikologi yang diselenggarakan pada saat rekrutmen padahal alat tersebut hanya memberikan pengungkapan yang belum tentu akurat. Bisa saja pegawai tersebut bekerja dengan semangat dan senyum padahal pikiran dan perasaannya tidak mencerminkan apa yang dia tunjukkan. Ketahui lebih mendalam pikiran, perasaan, keinginan, dan keperluannya dengan berinteraksi.
Berikut ini beberapa metode yang mungkin bisa diterapkan di perusahaan Anda:
  1. Pantau pegawai dalam beberapa kesempatan tanpa diketahui oleh pegawai tersebut bahwa dia sedang dipantau. Pemantauan ini untuk melihat bagaimana pegawai menunjukkan sikap kerjanya setiap hari bahkan setiap saat. Dari sinilah HRD bisa menggambarkan atau menilai kinerjanya.
  2. Telaah sifat batin atau temperamen. Poin ini yang paling sering diabaikan oleh perusahaan sebab dianggap sebagai hal yang tidak penting mengetahui sifat seseorang. Padahal tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat signifikan agar terjalin komunikasi dua arah.
  3. Cari tahu persoalan pegawai. Entah itu persoalan kerja atau bahkan persolan pribadi harus diketahui pihak HRD agar dicarikan pemecahan masalahnya. Ketidakpedulian pada hal ini akan mengakibatkan pembangkangan pegawai, keluh kesah pegawai, bahkan dapat merusak kredibilitas perusahaan jika pegawai tidak dapat mengendalikan diri ketika berhubungan dengan klien.
  4. Komunikasi dua arah. Setelah memahami karakter dan permasalahan pegawai, ajak pegawai untuk berdiskusi. Yakinkan bahwa segala rahasia masalah yang dipendam pegawai dapat menjadi rahasia berdua antara 1 orang HRD dengan 1 pegawai bersangkutan kemudian dicarikan solusi yang tepat. Komunikasi dua arah juga dapat memperkecil peluang kesalahpahaman.
  5. Jadikan pegawai sebagai tenaga yang produktif sesuai dengan keahliannya dan dapat dipercaya. Pemberian tanggung jawab kepada pegawai sekaligus memberikannya kepercayaan membuatnya dapat menyalurkan bakat keahliannya. Terlebih lagi jika seorang pegawai yang sudah lama berkutat pada job yang itu-itu saja dapat membuat kejenuhan yang luar biasa.
  6. Kembangkan pola pikir pegawai tentang ritme pekerjaan yang searah dengan tujuan perusahaan. Berikan pemahaman bahwa bekerja bukan hanya menjadi hal yang rutin dan monoton, tetapi juga saling bergandingan tangan dengan perusahaan untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan. Di sini perusahaan mempersilakan pegawai untuk menyampaikan ide-ide baiknya. Dengan demikian, pegawai akan merasa dihargai dan berada dalam suasana kekeluargaan.
  7. Berikan penghargaan atau hukuman. Hal ini sudah jelas bahwa pegawai yang kreatif dan memiliki kinerja yang baik dan penuh inovatif layak diberi penghargaan misalnya dengan kenaikan gaji, hadiah, dll. Sebaliknya pegawai yang memiliki nilai kinerja menurun akibat sikap kerja yang tidak baik (semaunya saja) harus diberikan hukuman.
  8. Berikan teladan dari para pemimpin bagi para stafnya. Peraturan yang dibuat oleh perusahaan seharusnya menjadi cerminan dari sikap para pemimpin (pejabat tinggi perusahaan), namun tidak jarang peraturan hanya tinggal aturan yang artinya orang yang dijadikan panutan justru tidak mengacuhkan apa yang dianjurkan kepada pegawainya alias sama-sama melanggar. Kebiasaan baik petinggi perusahaan akan menurun ke stafnya dan begitu seterusnya bagi staf-staf baru.

Pengertian,fungsi,dan jenis-jenis akuntansi

Akuntansi merupakan terjemahan dari kata accounting, yang bila kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti menghitung. Akuntansi dalam dunia usaha bisa dikatakan sebagai bahasa bisnis karena hampir seluruh kegiatan bisnis didunia baik perorangan ataupun perusahaaan besar menggunakan akuntansi untuk menghitung serta untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. 

Akuntansi adalah suatu proses yang diawali dengan mencatat, mengelompokkan, mengolah serta menyajikan data, mencatat transaksi apapun yang berhubungan dengan keuangan sehingga informasi yang didapat tersebut digunakan oleh orang yang berkompeten dengan informasi tersebut, serta informasi tersebut sebagai bahan pengambilan suatu keputusan. 

Dari uraian diatas, pengertian akuntansi adalah suatu kegiatan dalam mengidentfikasikan, menghitung, mengelompokkan dan menilai sebuah kejadian yang berhubungan dengan keuangan atau kegiatan yang dapat menghasilkan data kuantitatif serta data kualitatif terutama yang bersifat keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan (Amin W. 1997). 

Secara umum Akuntansi adalah sistem informasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memberi laporan yang berhubungan dengan keuangan kepada pihak yang membutuhkan serta memberikan informasi tentang kondisi perusahaaan secara ekonomi. 

Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli
  1. Abu Bakar A dan Wibowo.
  2. Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengidentifikasi dan mengkomunikasikan semua transaksi ekonomi perusahaan.
  3. Paul Grady.
  4. Akuntansi adalah sebuah body of knowledge serta mempunyai fungsi organisasi secara tersusun, orisinil, otentik, menganalisa dan menafsirkan seluruh kejadian dan transaksi serta analisa keuangan yang akan terjadi dalam kegiatan akuntansi untuk menyediakan informasi yang diutuhkan manajemen tentang semua laporan dan pertanggungjawaban atas kepercayaan yang diterimanya.
  5. Kieso dan Weygandt.
  6. Akuntansi adalah sebuah sistem informasi yang dimulai dari menklasifikasi, pencatatan dan mengkomunikasikan segala kejadian ekonomi dari organisasi atau perusahaan ke pihak yang mempunyai kepentingan atas informasi tersebut.
  7. Accounting Principle Board.
  8. Akuntansi adalah suatu aktivitas atau kejadian jasa untuk menyajikan informasi yang bersifat kuantitatif dimana informasi tersebut berupa tolok ukur materi mengenai suatu badan ekonomi yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam memilih alternatife kebijakan ekonomi yang harus diambil.
  9. American Institute of Certified Public Accountant.
  10. Akuntansi adalah suatu seni mencatat, mengikhtisarkan dan mengelola proses tertentu dalam ukuran moneter, transaksi serta kejadian yang bersifat keuangan dan menyimpulkan hasil dari penilaian tersebut.
  11. Kohler’s Dictionary.
  12. Akuntansi adalah suatu seni pencatatan dari proses transaksi keuangan.
  13. West Churman.
  14. Akuntansi adalah pengalaman tertulis yang digunakan untuk mengambil suatu keputusan yang diambil dalam sebuah perusahaan.
  15. American Accounting Association.
  16. Akuntansi adalah sebuah proses pengidentifikasian, pencatatan, pengukuran dan laporan keuangan dari suatu organisasi yang dijadikan suatu informasi dalam pengambil keputusan ekonomi oleh pihak yang membutuhkan.
  17. Sophar Lumbantoruan.
  18. Akuntansi adalah alat yang digunakan sebagai bahasa bisnis dimana informasi yang disampaikan hanya mampu dipahami jika mekanisme akuntansi telah dimengerti.
  19. Dr. M.Gede.
  20. Akuntasi adalah sutu ilmu pengetahuan terapan dan seni pencatatan yang dilakukan secara terus menerus menurut aturan dan sisitemnya, pengolahannya dan analisa catatan tersebut dapat tersusun dalam bentuk laporan keuangan sebagai suatu alat pertanggungjawaban dari pimpinan perusahaan maupun lembaga terhadap hasil kerjanya.
  21. Keputusan Menteri Keuangan.
  22. Akuntansi adalah sebuah proses penngumpulan, penganalisaan, pengklarifikasi, pencatatan, pelaporan, dan perigkasan terhadap transaksi keuangan dari kesatuan ekonomi untuk menyediakan informasi keuangan bagi yang membutuhkan informasi tersebut dan digunakan untuk pengambilan suatu keputusan.
  23. Warren dkk.
  24. Akuntansi adalah sistem informasi yang menyetorkan atau menghasilkan laporan keuangan kepada pihak pihak yang terkait atau pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi suatu perusahaan.
  25. Arnold.
  26. Akuntansi sebagai suatu sisitem yang digunakan untuk memberikan suatu informasi khususnya informasi keuangan kepada siapapun yang membutuhkan informasi terutama pada pihak pengambil keputusan dan pihak yang mengendalikan.
  27. Rudianto.
  28. Akuntansi adalah sistem informasi yang menyetorkan atau menghasilkan laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak terkait dan berkepentingan dengan kegiatan ekonomi serta keadaan badan usaha tertentu.

Fungsi Akuntansi

Fungsi Akuntansi
Fungsi akuntansi yang utama adalah sebagai media informasi khususnya informasi keuangan suatu organisasi atau perusahaan, karena dari informasi tersebut dapat diperoleh suatu laporan ekonomi dimana kita dapat mengetahui kondisi ekonomi suatu oraganisasi ataupun badan usaha, serta mengetahui perubahan yang terjadi dalam organisasi tersebut. Akuntansi dapat memberikan informasi data kuantitatif dengan ukuran uang. Informasi tentang kondisi keuangan organisasi atau perusahaan sangat dibutuhkan oleh pihak pembuat keputusan dalam pengambilan kebijakan ekonomi untuk pihak didalam organisasi ataupun pihak diluar organisasi ataupun badan usaha tersebut. 

Akuntansi dapat menjadi alat yang memaparkan tentang apapun kondisi yang terjadi dalam perusahaan khususnya yang berhubungan dengan pihak keuangan perusahaan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa ada dua macam informasi yang dapat diberikan terkait proses akuntansi. Yang pertama informasi tentang nilai perusahaan dan yang kedua informasi yang menjelaskan tentang untung rugi perusahaan. 

Kedua Informasi Tersebut Berguna untuk
  1. Mengetahui berapa keuntungan atau kerugian perusahaan dalam suatu periode tertentu.
  2. Mengetahui keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi biaya operasional.
  3. Mengetahui besarnya modal perusahaan serta investasi yang dapat dilakukan perusahaan sehubungan dengan laba perusahaan.
  4. Sebagai sarana perusahaan dalam mencari tambahan modal bagi perluasan usaha.
  5. Sebagai media untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
  6. Sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada investor pasar saham untuk bisa mencatatkan saham perusahaan di pasar saham.
  7. Sebagai sarana bagi perusahaan untuk mengambil keputusan guna kebutuhan perusahaan dimasa selanjutnya.

Didalam proses akuntansi, terdapat banyak aktivitas baik aktivitas yang sangat penting ataupun aktiitas yang dirasa tidak begitu penting tapi pada dasarnya juga penting. 

Mari kita pelajari tentang kegiatan atau aktivitas utama dari proses akuntansi itu sendiri 

Aktifitas Utama Akuntansi 
  1. Aktifitas Identivikasi
  2. Yaitu suatu kegiatan dalam proses akuntansi dengan melakukan pengenalan segala transaksi yang ada di dalam perusahaan.
  3. Aktifitas Mencatat
  4. Yaitu suatu kegiatan atau aktivitas dalam proses akuntansi yang dilakukan dengan cara mencatat seluruh transaksi yang terjadi sacara teliti, sistematis dan berurutan.
  5. Aktifitas Komunikasi
  6. Yaitu kegiatan yang diambil terkait dengan adanya suatu laporan akuntansi. Informasi tersebut dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan oleh semua pengguna laporan keuangan perusahaan ataupun pihak yang mempunyai kepentingan baik pihak intern perusahaan ataupun pihak diluar perusahaan.

Ilmu Akuntansi sendiri sangat luas cakupan ilmunya, akuntansi digunakan di seluruh transaksi perusahaan dan dalam kehidupan manusia sehari-hari. 

Bidang-bidang Akuntansi

Bidang-bidang Akuntansi
Bidang-bidang Akuntansi
  1. Akuntansi Keuangan
  2. Didalam akuntansi keuangan ini mencakup segala pencatatan transaksi-transaksi dalam perusahaan tanpa terkecuali dan melakukan penyusunan laporan secara berkala, dimana dengan laporan tersebut dapat memberikan informasi penting dan bermanfaat bagi pemilik perusahaan serta investor yang tertarik dengan kinerja perusahaan tersebut.
  3. Akuntansi Auditing
  4. Bidang akuntansi auditing ini merupakan akuntansi yang meliputi pemeriksaaan laporan keuangan melalui catatan akuntansi secara bebas, tanpa rahasia. Laporan akuntansi haruslah dapat diuji kebenarannya melalui auditor independent supaya dihasilkan informasi yang benar benar jujur dan berimbang.
  5. Akuntansi Manajemen
  6. Akuntansi manajememn merupakan bidang akuntansi yang menggunakan data historis serta data taksiran dalam membantu pihak manajemen merencanakan operasional perusahaan di masa yang akan datang.
  7. Akuntansi Perpajakan
  8. Meliputi penghitungan semua laporan pajak dalam memberikan solusi ataupun pertimbangan kepada perusahaaan dalam menghitung besaran pajak.
  9. Akuntansi Budgeting
  10. Bidang akuntansi yang dilakukan untuk merencanakan segala aktivitas keuangan ataupun kebutuhan anggaran perusahaan dalam satu periode tertentu serta memberikan perbandingan pada pihak perusahaaan untuk menghitung proyeksi anggaran dengan biaya operasional yang benar-benar harus dikeluarkan perusahaan.
  11. Akuntansi Nirlaba
  12. Akuntansi untuk organisasi nirlaba dilakukan untuk mencatat segala aktivitas organisasi yang tidak mencari keuntungan, seperti organisasi sosial dan keagamaan.
  13. Akuntansi Biaya
  14. Bidang akuntansi bertugas untuk menekankan pemakaian dan penentuan biaya, serta mengendalikan biaya tersebut pada suatu perusahaan industri.
  15. Sistem Akuntansi
  16. Yang dimaksud dengan sistem akuntansi adalah teknik atau metode dengan cara mencatat dan mengolah data akuntansi yang berguna untuk memperoleh pengendalian internal yang baik, dimana pengendalian internal dimaksud dengan sebuah sistem yang bertugas untuk mengendalikan dengan diperoleh karena adanya struktur organisasi yang membagi tugas serta segala sumber daya manusia yang cakap dengan praktek yang sehat.
  17. Akuntansi Sosial
  18. Akuntansi sosial adalah bidang pada akuntansi yang paling terbaru dan lumayan sulit untuk dijelaskan pengertiannya karena akuntansi sosial menyangkut dana kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian maka telah selesai pembahasan kita mengenai pengertian akuntansi, fungsi akuntansi, dan bidang-bidan akuntansi. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel yang lain pada blog ini, agar wawasanmu bertambah

Read more: http://zocara.blogspot.com/2016/04/pengertian-akuntansi-.html#ixzz5t55hJogs

Monday, May 20, 2019

jenis-jenis akad (akuntansi syariah)

Akad sharf 
Sahrf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran dan penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta asing yang lain. Transaksi ini bisa dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis maupun dengan mata uang yang tidak sejenis. 
Sumber hukum sharf 
Ada beberapa sumber hukum sharf antara lain 
1. Dari Abu Said Al-khurdi r.a, Rasulullah bersabda “ transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Perak dengan perak harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Gandum dengan gandum harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Tepung dengan tepung harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.kurma dengan kurma harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba. Garam dengan garam harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba..”(HR.Muslim)
2. “Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai, juka jenisnya berbeda jualah sekehendakmu dan dilakukan secara tunai.  (HR.Muslim)
3. “Rasulullah melarang menjual emas dan perak secara piutang (tidak tunai)” (HR.Muslim)
Menurut ajaran islam uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas, tanpa didayagunakan maka uang tidak akan dapat menghasilkan pendapatan atau pemasukan dengan dirinya sendiri. Ada empat jenis transaksi pertukaran valuta asing 
1. Transaksi Spot.
2. Transaksi Forward
3. Transaksi Swap 
4. Transaksi Option.
Rukun dan ketentuan syariah 
1. Pelaku baik penjual maupun pembeli harus cakap dan sudah baligh
2. Objek akad dengan ketentuan
a. Nilai tukar atau kurs harus diketahui oleh kedua belah pihak.
b. Valuta asing harus dikuasai oleh penjual dan embeli sebelum keduabelah pihak berpisah.
c. Apabila mata uang atau valuta asing tersebut dalam jenis yang sama maka harus sama nilainya meskipun dalam bentuk yang berbeda.
d. Dalam akad sharf tidak diperboehkan ada khiyar bagi pembeli.
e. Dalam akad sharf tidak diperbolehkan adanya tenggang waktu dalam penyerahan mata uang. Karena akad sharf akan dikatakan syah apabila penguasaan dilakukan dengan tunai dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. 
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad wadiah
Wadiah merupakan simpanan barang atau dana kepada pihak lain yang bukan merupakan pemiliknya untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan barang atau dana dari suatu pihak ke pihak lain dengan catatan barang atau dana tersebut dapat diambil kapanpun oleh sang pemilik. 
Jenis akad wadiah 
Terdapat dua jenis akad wadiah menurut PSAK 59 yaitu :
1. Wadiah amanah 
2. Wadiah yadh dhamanah
Sumber hukum 
1. Dalam Al-Quran disebutkan “ sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada mereka yang berhak menerimanya” (QS 4:58)
Rukun dan Ketentuan Syariah
1. Pelaku baik pemilik maupun penyimpan barang harus cakap dan baligh serta mampu menjaga barang wadiah.
2. Objek wadiah merupakan barang yang akandititipkan setelah sebelumnya disebutkan secara jelas keadaan barang yang bersangkutan.
3. Ijab Kabul atau serah terima merupakan pernyataan kerelaan antara kedua belah pihak.

Akad Al Wakalah 
Al Wakalah adalah akad pelimpahan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah dalam pembelian barang terjadi dimana seseorang mengajukan calon atau menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya dalam membeli barang. Orang yang tunjuk (agen) diperboleh menerima komisi. Wakalah dengan komisi disebut dengan wakalah bil ujrah. Namun agen juga diperbolehkan tidak menerima komisi.
Sumber hukum 
1. Al quran 
“ maka suruhlah salah seorang diantara kalian pergi kekota dengan membawa uang perakmu” (QS 18:19)
Rukun dan ketentuan syariah 

1. Pelaku 
a. Pihak yang memberi kuasa dengan syarat
1) Pemilik syah dari barang yang diwakilkan.
2) Orang mukalaf atau anak mummayiz dalam batasan-batasan tertentu.
b. pihak yang diberi kuasa dengan syarat 
1) Harus cakap
2) Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
2. Objek yang dikuasakan 
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang diwakili.
b. Tidak bertentangan dengan syariah islam.
c. Dapat diwakilkan menurut syariah islam.
d. Manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai.
e. Kontrak dapat dilaksanakan.
3. Ijab Kabul / serah terima Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad wakilah akan berakhir apabila :
1. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
2. Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai.
3. Pemutusan oleh pihak yang diwakilkan 
4. Wakil mengundurkan diri.
5. Orang yang diwakilkan tidak memiliki status kepemilikan atas suatu yang diwakilkan.

Akad al kafalah 
Akad Al Kafalah merupakan perjanjian jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. 
Sumber hukum 
“ Dan Dia (Alloh) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam).” (QS. 3:37)
Rukun dan Ketentuan Syariah 
1. Pelaku yang terdiri dari 
a. Pihak penjamin dengan syarat
1) baligh dan berakal sehat
2) berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan tanggungan kafalah tersebut.
b. Pihak yang berutang dengan syarat:
1) Sanggup menyerahkan tangguangannya kepada penjamin.
2) Dikenal oleh penjamin.
c. Pihak orang yang berpiutang
1) Diketahui identitasnya.
2) Dapat hadir dalam waktu akad.
3) Berakal sehat.
2. Objek penjaminan 
1) Merupakan tanggungan pihak yang berutang.
2) Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
3) Harus merupakan utang yang mengikat
4) Harus jelas nilai jumlah dan spesifikasinya,
5) Tidak bertentangan dengan syariah islam.
3. Ijab Kabul atau serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Berakhirnya akad kafalah
1. Utang telah diselesaikan.
2. Kreditor melepaskan utangnya kepada pihak yang berutang tidak pada penjamin.
3. Ketika utang tersebut telah dialihkan.
4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui abritase dengan kreditur.
5. Kreditur telah mengakhiri kontrak kafalah walaupun pihak penjamin tidak menyetujuinya. 

Qardhul Hasan 
Qardhul Hasan adalalah pinjaman tanpa dikenakan biaya atau riba.
Sumber hukum 
“ dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik baik bagimu jika kamu mengetahui”.(QS. 2:280)
Rukun dan ketentuan  Qardhul Hasan 
1. Pelaku baik pemberi dan penerimaan pinjaman harus cakap dan baligh
2. Objek akad 
a. Jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya
b. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman sesuai waktu yang ditentukan dan tidak diperbolehkan diperjanjikan aka nada penambahan atas pokok pinjaman.
c. Apabila memag peminjam mengalami kesulitan maka waktu peminjaman dapat dapat diperpanjang. Namun apabila peminjam lalai maka dapat dikena denda.
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.


Akad Al Hiwalah atau Hawalah
Hawalah artinya adalah pengalihan pemindahan, perubahan warna kulit karena memikul sesuatu diatas pundaknya. Objek yang dapat dialihkan dapat  berupautang, maupun piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabaruu’ yang bertujuan untuk saling tolong-menolong. 
Jenis akad Hiwalah 
Ada beberapa akad hiwalah antara lain apabila dilihat dari segi objek akad hiwalah dapat dibedakan menjadi :
1. Hiwalah al haqq 
2. Hiwalah al dain
Apabila dilihat dari segi persyaratan maka
1. Hiwalah al muqayyadah
2. Hiwalah al muthlaqah
Sumber hukum 
menunda pembayaran bagi yang mampu adalah kezaliman dan jika salah satu diantara kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang kaya yang mampu maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim)
Rukun dan ketentuan syariah 
1. Pelaku dengan syarat
a. Baligh dan berakal sehat
b. Berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan pengalihan utang piutang tersebut.
c. Diketahui identitasnya.
2. Objek akad
a. Bisa dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang.
b. Harus merupakan utang / piutang yang mengikat
c. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
d. Tidak bertentangan dengan syariah.
3. Ijab Kabul / serah terima merupakan pernyataan dan ekspresi yang saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Akad Al Rahn 
Rahn artinya adalah tetap kekal dan jaminan, akad rahn dapat diartikan sebagai perjanjian pinjaman dengan barang jaminan barang jaminan atau barang gadai dapat dikembalikan pada saat utang lunas, hal ini berguna agar pemberi pinjaman lebih percaya pada yang meminjam. Selain akad rahn pada tahun 2008 MUI mengeluarkan fatwa tentang Rahn Tjlisi dalam rangka mengurangi kendala yang timbul sehubungan dengan masalah jaminan khususnya pada masalah pemeliharaan dan pemanfaatan jaminan. Rahn Tajlisi sama dengan akad Rahn biasa namun berbeda dalam persyaratannya. Adapun syarat Rahn Tajlisi agar sesuai dengan syariat islam adalah sebagai berikut: 
1. Biaya pemeliharaan harus ditanggung oleh pihak yang menggadaikan namun besarnya biaya tidak boleh dihubungkan dengan besarnya pembiayaan. 
2. Pihak penerima barang jaminan dapat menyimpan bukti kepemilikan barang sedangkan barang masih dapat di manfaatkan oleh pemilik atas seijin oleh penerima gadai. 
3. Apabila terjadi eksekusi jaminan maka barang dapat di jual atas seijin oleh pemilik barang. 
Sumber Hukum 
jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalahntidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.”(QS. 2:283)
Rukun dan Ketentuan 
1. Pelaku akad yang terdiri dari pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai. Keduanya harus cakap dan baligh.
2. Objek akad berupa barang yang digadaikan dan utang. Sarat barang gadai adalah barang dapat dijual dan nilainya seimbang, harus bernilai dan dapat dimanfaatkan, harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik, tidak terkait dengan orang lain. Sedangkan utang dengan syarat yaitu peminjam wajib mengembalikannya pada pemberi utang , utang dapat dilunasi dengan barang gadai, serta utang harus jelas.
3. Ijab Kabul atau serah terima.


Akad Ju’alah 
Akad Ju’alah atau hadiah menurut fiqih diartikan sebagai tanggung jawab dalam bentuk janji terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dilaksanakan atau dihasilkan dimasa yang akan datang. Menurut Az-Zuhaili dalam Maksum ( 2008) perbedaan akad Ju’alah dengan upah pekerja adalah 
1. Ju’alah diberikan apabila pekerjaan selesai, sedangkan imbalan atau upah sesuai dengan ukuran tertentu. 
2. Ju’alah tidak dibatasi waktu, sedangkan imbalan dibatasi waktunya.
3. Ju’alah tidak dibayar dimuka, sedangkan imbalan dibatasi waktunya.
4. Ju’alah dapat dibatalkan meskipun upaya untuk mencapainya sudah dilaksanakan, sedangkan upah tidak karena bersifat mengikat.
5. Imbalan atau upah lingkupnya lebih luas disbanding dengan Ju’alah.
Sumber Hukum 
penyeru-penyeru itu berkata ‘Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya akan dapat memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.”(QS.12:71)
Rukun dan Ketentuan 
1. Pihak yang membuat sayembara dengan ketentuan harus cakap hukum, dan baligh.
2. Objek yang harus dikerjakan dengan ketentuan harus mengandung manfaat yang jelas, serta boleh dimanfaatkan secara syariah.
3. Hadiah yang dijanjikan harus bernilai dan jumlahnya jelas.
4. Sah dengan ijab tanpa Kabul. 
Charge card dan syariah card 
Charge card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas oleh orang yang memberikan talangan pada waktu yang ditentukan. Sedangkan syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan system yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah. Kedua kartu ini berfungsi seperti kartu kredit dan kartu debit dibank konvensional namun tanpa bung, tetapi menggunakan fee atas keanggotaan  dan transaksi yang telah digunakan. 
Sumber Hukum 
“Dan Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu sangat ingkar pada Tuhannya.” (QS. Al Isra’ (17) : 26-27)
Rukun dan ketentuan 
mengingat transaksi ini merupakan implementasi dari beberapa akad maka rukun dan ketentuannya merujuk pada akad kafalah, ijarah dan qarh.